Kompolnas Nilai Hanya Kecil Kemungkinannya Permohonan Banding Ferdy Sambo soal Putusan PTDH Diterima
Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto memberikan tanggapannya terkait banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Diketahui sebelumnya dalam sidang etik kasus Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat. Albertus mengatakan jika Ferdy Sambo memang terbukti melangar etik.
Hal itu bisa dilihat dari apa yang terjadi dalam proses sidang etik dan sangkaan yang diarahkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu sebagai terperiksa. "Kalau melihat apa yang terjadi dalam proses sidang etik dan kesalahan kesalahan atau sangkaan yang diarahkan kepada para terperiksa ini, semuanya terbukti melanggar etik," kata Albertus dalam tayangan Live Program 'Kompas Siang' Kompas TV, Sabtu (3/9/2022). Lebih lanjut Albertus menilai jika hanya ada kemungkinan kecil saja banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ini bisa diterima.
Karena menurut Albertus, pihak auditor pasti sudah mempunyai ukuran atau parameter tersendiri untuk melihat benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh terperiksa. Selain itu Albertus menyebut, ada kemungkinan putusan banding tersebut tidak bisa diterima karena ada pasal pasal yang tidak mungkin dihindari. Sehingga putusan PTDH pada Ferdy Sambo ini memang harus diambil sebagai ganjaran dari apa yang telah dilakukannya.
"Banding diterima itu kemungkinannya kecil, tentu dari pihak pemeriksa auditor ini sudah punya ukuran atau parameter, ini kategorinya benar atau salah." "Seperti kalau mungkin ada pasal pasal yang sudah tidak mungkin dihindari. Sehingga putusan itu harus diambil," ungkapnya. Diwartakan sebelumnya, Polri hingga kini belum menerima memori banding Ferdy Sambo atas pemecatan dari institusi Polri.
"Sampai dengan hari ini (Jumat, 2/9/2022) informasi dari pak Karo Wabprof untuk memori banding saudara FS belum diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022). Meski begitu, Dedi menyebut pihaknya sudah mempersiapkan sidang banding atas pemecatan tersebut. Nantinya, sidang itu akan dipimpin oleh Jenderal Bintang tiga. "Nah sidang komisi banding ini akan dipimpin pati bintang tiga, dan sifatnya juga akan berproses, dalam waktu 21 hari sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding, dalam 21 hari baru banding," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri. "Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8/2022).
Kendati demikian, Arman tidak menyampaikan tanggal detail perihal pelayangan banding tersebut. Dirinya hanya memastikan kalau memori banding dari kliennya belum disampaikan. Sebab jika mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol), Ferdy Sambo memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak pengajuan banding.
"Memori (banding, red) belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ucap dia. Arman juga belum mau berbicara banyak terkait pengajuan banding tersebut. "Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silahkan ditanyakan ke Divkum ya," tukas dia.