FAKTA Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Kata Kuasa Hukum hingga Dicegah ke Luar Negeri
Berikut fakta fakta Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, sudah naik ke tahap penyidikan. "Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (20/6/2022), dilansir .
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka. Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Merujuk pada surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022. Sementara itu, Mardani Maming mengaku belum menerima surat penetapan tersangka oleh KPK. “Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi,” ungkap kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan, dalam keterangan tertulis, Senin, dikutip dari Kompas.com .
Irawan pun mempertanyakan perihal status hukum kliennya yang telah diketahui publik lebih dulu. “Kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” lanjut dia. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut, ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming.
Pencegahan itu berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut oleh KPK. "Betul (dicegah ke luar negeri)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin, seperti diberitakan . Pencegahan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," jelas Nursaleh. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming. "Jelas NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujarnya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, dilansir Kompas.com .
Ia mengatakan, belum ada komunikasi antara PBNU dengan Mardani terkait hal ini. "Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi." "Kami sudah mendengar kabar itu dan kami baru akan dalami hari ini (Senin)," terang Yahya.
Sebagai informasi, Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022). Maming mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Maming sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/4/2022).
Ia memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010 2018. Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).